“Disitulah pelaku melakukan aksi pemerkosaan kepada korban berkali-kali di kamarnya,” katanya, Minggu (19/2).
Menurut AKP Rizkika, aksi yang dilakukan MF tersebut membuat korban hamil hingga melahirkan anak. Adapun penangkapan pelaku itu tindak lanjut dari laporan orang tua korban yang kepada petugas beberapa tahun lalu.
Tak hanya itu, korban juga sempat mengalami trauma setelah kejadian 2019 lalu. “Dari laporan itu petugas pun menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan,” ungkapnya.
Namun demikian, pelaku dinyatakan buron oleh petugas selama 3 tahun. Meski begitu, petugas melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri menuturkan, dengan adanya informasi tersebut, petugas pun segera mendatangi lokasi untuk menjemput pelaku dan membawanya ke Mako Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Ditinggal ke Surabaya, Rumah Sopir Perwira Kemalingan
“Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Kediri dan kasusnya masih dalam penyidikan,” pungkas AKP Rizkika Atmadha Putra. (diy)