Kriminal

Salahi Aturan Kereta Kelinci Diamankan Satlantas Polres Tulungagung

SEJAHTERA
  • Senin, 27 Februari 2023 | 02:01
Petugas saat mengamankan kereta kelinci yang melanggar aturan (Satlantas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

Penindakan secara tegas bagi pemilik kereta kelinci yang melanggar aturan, ungkap Rahandy, dilakukan lantaran pada tahun 2022 kemarin, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap pemilik kereta kelinci di Tulungagung.

Diketahui pada sosialisasi tersebut, pihaknya melarang pemilik maupun pengemudi kereta kelinci untuk beroperasi di jalan raya. 

Hanya saja, mereka hanya diperbolehkan untuk beroperasi di tempat-tempat wisata saja. Hal ini pun juga sudah disetujui oleh semua pemilik maupun pengemudi kereta kelinci. Bahkan mereka juga setuju apabila mereka kedapatan beroperasi di jalan raya, akan diberi penindakan secara tegas.  

“Dikarenakan kedua unit kereta kelinci itu kedapatan melanggar, kami amankan dan dibawa ke Unit Laka. Kalau sopirnya juga kami bawa untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Disinggung terkait pelanggaran yang dilakukan, Rahandy mengaku jika 2 unit kereta kelinci itu akan dikenakan pasal 311 ayat 1 undang-undang lalu lintas yang mana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan atau dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau harta benda.

Diketahui larangan operasional kereta kelinci di jalan raya itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 2009 silam. Maka dari itu larangan operasional kereta kelinci pada jalan raya di Kabupaten Tulungagung akan terus digencarkan oleh pihaknya. 

“Kami tegaskan kereta kelinci dilarang beroperasi di Jalan Raya. Apabila kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.(sho)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya