“Barang bukti yang kami amankan itu merupakan barang bukti yang berkaitan dengan 20 kasus tersebut dan berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Disinggung soal lokasi peredarannya sendiri, Didik menyebut dari 20 kasus tersebut, mayoritas kasus tersebut berlokasi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kedungwaru dengan total 6 kasus, Sumbergempol 4 kasus dan Kecamatan Kota 3 kasus.
Sedangkan sisanya Kecamatan Ngantru, Gondang, Ngunut, Campurdarat, Pakel, Kauman dan Kalidawir masing-masing 1 kasus.
Berdasarkan data tersebut, saat ini mulai terjadi perpindahan lokasi peredaran narkotika yang mana tahun lalu lebih didominasi di Kecamatan Ngunut. Hal ini bisa saja terjadi lantaran para pelakunya sering kali berusaha mengelabuhi petugas dengan cara berpindah-pindah lokasi. Sedangkan untuk jumlah kasusnya, selama dua bulan ini meningkat 12 persen dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga: Dewan Turut Hadiri Musrenbang Kecamatan
“Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Dhita Septiadarma