Kriminal

Tukang Rosok Perkosa Tetangganya, Dituntut Hukuman 15 tahun Penjara

BURHAN
  • Kamis, 16 Maret 2023 | 23:50
RS (35) saat diamankan di Polres Tulungagung lantaran terbukti melalukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur (Humas Polres Tulungagung)   (Koran Memo)

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Tersangka KDRT Ditolak Jaksa  

Berdasarkan pengakuan terdakwa, aksi bejat yang dilakukannya kepada korban itu dilakukan sebanyak dua kali tanpa menggunakan pengaman. Hal itulah yang membuat korban hamil. 

 "Meski korban masih berusia di bawah umur, tetapi dia sudah mengalami datang bulan, sehingga akibat aksi bejat terdakwa itu, korban pun hamil," pungkasnya.

 Diberitakan sebelumnya, RS (35) warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (25/11/2022). Bahkan diketahui korban saat ini mengandung anak pelaku.

 Baca Juga: PPKS Diamankan Satpol PP Tulungagung, Mayoritas dari Luar Daerah

Diketahui, pelaku sendiri sudah lama berpisah dengan istrinya. Sedangkan kesehariannya, pelaku hanya berprofesi sebagai tukang rosok saja. Diduga saat peristiwa pemerkosaan itu terjadi, pelaku sedang tidak bisa menahan nafsunya.

 Sialnya, korban sebut saja Bunga justru menjadi sasaran oleh pelaku untuk melampiaskan nafsunya itu. Tercatat pelaku sudah tiga kali memperkosa korban yang dia lakukan di rumahnya. Awal pemerkosaan itu terjadi pada bulan Juli 2022 dan terakhir dilakukan oleh pelaku pada 20 November 2022. (sho)

 

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor :

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya