Baca Juga: Penangguhan Penahanan Tersangka KDRT Ditolak Jaksa
Berdasarkan pengakuan terdakwa, aksi bejat yang dilakukannya kepada korban itu dilakukan sebanyak dua kali tanpa menggunakan pengaman. Hal itulah yang membuat korban hamil.
"Meski korban masih berusia di bawah umur, tetapi dia sudah mengalami datang bulan, sehingga akibat aksi bejat terdakwa itu, korban pun hamil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, RS (35) warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (25/11/2022). Bahkan diketahui korban saat ini mengandung anak pelaku.
Baca Juga: PPKS Diamankan Satpol PP Tulungagung, Mayoritas dari Luar Daerah
Diketahui, pelaku sendiri sudah lama berpisah dengan istrinya. Sedangkan kesehariannya, pelaku hanya berprofesi sebagai tukang rosok saja. Diduga saat peristiwa pemerkosaan itu terjadi, pelaku sedang tidak bisa menahan nafsunya.
Sialnya, korban sebut saja Bunga justru menjadi sasaran oleh pelaku untuk melampiaskan nafsunya itu. Tercatat pelaku sudah tiga kali memperkosa korban yang dia lakukan di rumahnya. Awal pemerkosaan itu terjadi pada bulan Juli 2022 dan terakhir dilakukan oleh pelaku pada 20 November 2022. (sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :