Kriminal

Tangkap Pengedar Dobel L

BURHAN
  • Kamis, 16 Maret 2023 | 23:53
ilustrasi (Koran Memo)

 

Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan AN alias Patkay (20) warga Dusun/Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Rabu (15/3) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Terduga pengedar pil dobel L itu ditangkap polisi di jalan masuk dalam wilayah hukum Dusun/Desa Patranrejo Kecamatan Berbek, usai transaksi dengan pelangannya.

Baca Juga: Tangani Persoalan Hukum, Pemkot dan Kejari Probolinggo Lakukan Kerja Sama  

Sedangkan barang bukti yang diamankan, 2 plastik bening berisi pil dobel L total sebanyak 1.800 butir, 1 plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 28 butir, dan 1 plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 17 butir. 

Selain itu, bekas bungkus rokok, 2 kantong kresek warna hitam, tas selempang warna hitam, sebuah ponsel, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 2690 UZ warna putih merah. 

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus,” ujar AKP Supriyanto Kasi Humas Polres Nganjuk saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).

 Baca Juga: MPC PP Kota Batu, Bagikan Santunan dan Bingkisan bagi Ratusan Anak Yatim Piatu

Supriyanto mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran okerbaya jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya