Kriminal

Tangkap Pengedar Dobel L

BURHAN
  • Kamis, 16 Maret 2023 | 23:53
ilustrasi (Koran Memo)

“Awalnya, petugas mengamankan Pra (26) warga Dusun Ngelo Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, yang kedapatan menyimpan dobel L sebanyak 28 butir yang dibungkus bekas rokok,” kata kasi humas. 

Kepada petugas, Pra mengaku hanya sebagai pemakai. Sedangkan pil perusak otak itu diakuinya membeli dari orang berjuluk Patkay warga warga Dusun/Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk

Baca Juga: Tukang Rosok Perkosa Tetangganya, Dituntut Hukuman 15 tahun Penjara  

Mendapat keterangan, petugas langsung melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 15.00 WIB dapat mengamankan AN alias Patkay saat mengendarai sepeda motor, lalu dilakukan penggledahan. 

“Saat digeledah, ditemukan tas selempang warna hitam berisi 2 kantong kresek warna hitam yang digunakan untuk wadah 2 plastik bening berisi pil dobel L total sebanyak  1.800 butir,” beber Supriyanto. 

“Juga ada 1 plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 17 butir. Selain barang-barang tersebut juga ditemukan sebuah ponsel yang dimasukkan dalam saku celana depan sebelah kanan,” imbuhnya. 

Baca Juga: Obok-obok Minimarket, Dua Pria Terekam CCTV

Dari pengakuan Patkay, lanjut Supriyanto, pil dobel L yang telah diedarkan tersebut didapat dengan cara membeli dari sesorang yang berada di wilayah Kabupaten Kediri. 

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa keruang Unit Idik 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (jie)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya