Kriminal

Tukang Rosok Perkosa Tetangganya, Dituntut Hukuman 15 tahun Penjara

BURHAN
  • Kamis, 16 Maret 2023 | 23:50
RS (35) saat diamankan di Polres Tulungagung lantaran terbukti melalukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur (Humas Polres Tulungagung)   (Koran Memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus pemerkosaan yang melibatkan terdakwa RS (35) warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung sudah memasuki tahap sidang pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri menuntut terdakwa agar dihukum selama 15 tahun penjara

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang pembacaan tuntutan atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa RS berlangsung pada Rabu (15/3) secara daring. Terdakwa sendiri terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban sebut saja Bunga yang masih berusia 9 tahun.

 Baca Juga: Obok-obok Minimarket, Dua Pria Terekam CCTV

Pihaknya memang berniat memberikan hukuman secara maksimal terhadap terdakwa, sehingga dia dituntut hukuman penjara selama 15 tahun untuk memberikam efek jera.

 Mengingat akibat perbuatannya itu, saat ini korban yang masih di bawah umur sudah dalam kondisi hamil. Sedangkan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa itu dilakukan di rumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi. 

 Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Pengamen Direkonstruksi, Korban Tewas usai Dipukul dan Ditendang di Kepala "Terdakwa dikenakan pasal 81 ayat 1 junto 76 huruf d, undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Tetapi kami tuntut dengan hukuman maksimal agar jera," kata Amri Rahmato Sayekti, Kamis (16/3).

Sedangkan modus yang dilakukan terdakwa agar korban mau melayani nafsu bejatnya, jelas Amri, terdakwa sendiri berpura-pura menyuruh korban untuk membelikan rokok untuknya.

 Terdakwa meminta agar korban mengikutinya masuk ke dalam rumah dengan dalih dia hendak mengambil uang terlebih dahulu. Di saat korban terperdaya dan mengikuti terdakwa masuk ke dalam rumah, terdakwa bergegas melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya