Kriminal

Amankan 4 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan

BURHAN
  • Sabtu, 18 Maret 2023 | 04:08
Suasana konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ungkap kasus pengeroyokan (ist) (Koran Memo)

"Setelah sampai di TKP pelaku A.G memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada A.G,” terang AKBP Herlina, 

Karena mendapat perlawanan tersebut A.G t, menghubungi pihak sekuriti yaitu R.L.N dan H.R.T untuk datang membantu mengamankan korban. 

"Pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan sekuriti, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut," tutur AKBP Herlina. 

Ia menambahkan, setelah KR tidak berdaya, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.

Baca Juga: Penuhi Hak Suara, Wabin Lakukan Perekaman KTP el di Rutan Kelas IIB Ponorogo

Selain mengamankan empat pelaku, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu ponsel warna biru berisi video rekaman. 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (*)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya