Kriminal

Sidang Perdana Kasus KDRT Artis Ibukota, Penasihat Hukum Keberatan Dakwaan JPU

SANTOSO
  • Senin, 27 Maret 2023 | 20:49
Ferry Irawan saat menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri (rizky/memo) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3).

Hakim Ketua Boedhi Haryantho memimpin sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, terdakwa yang merupakan aktor kawakan  didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.

Baca Juga: Truk Pertamina Terjun Ke Sungai, Sopir Jatuh Terseret Arus di Malang

Saat sidang terdakwa Ferry Irawan mengenakan baju berwarna putih, masker, dan memakai peci berwarna putih. Sedangkan, jaksa penuntut umum yang mengikuti di sidang di ruangan ada sebanyak empat orang dari total tujuh orang gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Kota Kediri.

Selain itu, Venna Melinda juga tidak terlihat hadir dalam persidangan.

Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Berkah Ramadan, Ramai Permintaan, Harga Kolang-kaling Naik

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan perbuatan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yang dilakukan di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada Minggu (8/1) lalu termasuk beberapa aksi Ferry Irawan lainnya yang terjadi di Medan sebelum peristiwa pagi itu.

Dalam uraian dakwaan itu, dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan bermula dari link YouTube yang dikirimnya ke Venna Melinda. Link itu berisi video lama sang aktris saat berolahraga sebelum dia mengenakan hijab.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya