Kediri, SEJAHTERA.CO - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3).
Hakim Ketua Boedhi Haryantho memimpin sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, terdakwa yang merupakan aktor kawakan didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.
Baca Juga: Truk Pertamina Terjun Ke Sungai, Sopir Jatuh Terseret Arus di Malang
Saat sidang terdakwa Ferry Irawan mengenakan baju berwarna putih, masker, dan memakai peci berwarna putih. Sedangkan, jaksa penuntut umum yang mengikuti di sidang di ruangan ada sebanyak empat orang dari total tujuh orang gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Kota Kediri.
Selain itu, Venna Melinda juga tidak terlihat hadir dalam persidangan.
Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.
Baca Juga: Berkah Ramadan, Ramai Permintaan, Harga Kolang-kaling Naik
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan perbuatan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yang dilakukan di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada Minggu (8/1) lalu termasuk beberapa aksi Ferry Irawan lainnya yang terjadi di Medan sebelum peristiwa pagi itu.
Dalam uraian dakwaan itu, dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan bermula dari link YouTube yang dikirimnya ke Venna Melinda. Link itu berisi video lama sang aktris saat berolahraga sebelum dia mengenakan hijab.