Batu, SEJAHTERA.CO - Pengedar foto dan video pesta LGBT yang ada di Kota Batu berhasil diungkap jajaran Polres Batu. Bahkan berkas perkara tersebut juga sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batu, Selasa (4/4).
Baca Juga: Curi Pupuk, Babak Belur Diamuk Massa
Pelaku pengedar foto dan video pesta LGBT yakni sebut saja FVA (29 ) warga Lawang Kabupaten Malang yang nekat menjual file seharga Rp 150 ribu melalui akun instagramnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH mengatakan jika berkas perkara pelaku pengedar foto dan video pesta LGBT sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batu .
"Berkas dan tersangka pengedar foto dan video pesta LGBT sudah diserahkan kepada kami, tentunya kami akan proses untuk persidangannya," ungkapnya, Selasa (4/4).
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. Paal 45 AYAT (1) uu ri No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," sambungnya.
Disampaikan jika penangkapan pengedar foto dan video pesta LGBT di Kota Batu ini beredar luas setelah diketahui dari pemeriksaan jika pelaku ini menggelar 2 kali pesta LGBT.
Yakni pada Sabtu 4 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Villa Mulyono Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan Sabtu 21 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Villa Omah Arma Rinjani Jalan Dewi Sartika III-H/Rinjani A Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu.