Kriminal

Sempat Viral, Pelaku Curas Di Kos-kosan Dibekuk

BURHAN
  • Selasa, 16 Mei 2023 | 23:05
Mlng- Curas (Koran Memo)

Tak membutuhkan waktu lama Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya di JL. Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecematan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. 

Pada kasus yang dilakukan kali ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.(rif)

Reporter : Arief Juli Prabowo 

Editor: Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya