Kepada petugas, lanjut Roni, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Barang terlarang ini diduga oleh pelaku akan diedarkan kepada para pembeli.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini masih terus kita kembangkan kasusnya,” pungkas Kasat Resnakoba. (diy)