Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Perangkat desa inisial NK (41) warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung diringkus Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (23/5). NK dianggap terlibat kasus penipuan dan penggelapan lataran tidak dapat menyelesaikan jual beli tanah kaveling sesuai perjanjian.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, sedangkan korbannya sebanyak tiga orang yakni KW (54) dan SM (43) warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, serta SM (60) warga Desa Karngarejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Penganiayaan Terhadap Santri di Lamongan, Polisi Akan Periksa Saksi
Awalnya, pelaku yang berprofesi sebagai perangkat desa itu menjual tanah kaveling yang berlokasi di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada September 2021 silam. Saat itu, ketiga korban yang tertarik untuk membeli tanah kaveling tersebut lantas melakukan negosiasi kepada pelaku.
“Jadi pelaku ini punya tanah kaveling di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dan menjualnya kepada korban,” kata Iptu Mochammad Anshori, Kamis (25/5).
Pada saat proses negosiasi, jelas Anshori, pelaku menyampaikan persyaratan pembelian tanah kaveling tersebut kepada korbannya. Diketahui, masing-masing tanah kaveling yang dijual memiliki kriteria dan harganya sendiri yang mana tanah pada bagian depan dihargai Rp 90 juta.
Baca Juga: Penyidik Polres Kediri Mintai Keterangan Saksi, Kasus Bayi Terbungkus Plastik di Jok Motor
Kemudian untuk tanah kaveling pada bagian tengah dipatok harga Rp 80 juta, serta untuk tanah kaveling pada bagian belakang dipatok harga Rp 70 juta.
Sedangkan untuk sistem pembayarannya, pembeli wajib membayar uang muka sebesar 50 persen dan dibuatkan surat pernyataan jual beli tanah dan sisanya diangsur hingga lunas.