Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya lantas dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa satu buah senjata tajam jenis pisau dan satu tas kecil warna abu-abu yang dijadikan tempat menyimpan pisau tersebut.
Baca Juga: Mutasi, Kasat Reskrim Polwan Polres Blitar Geser ke Polda Jatim
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Tulungagung. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 335 ayat 1 ke 1e," pungkasnya.(sho)