Pembentukan Polisi RW ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat hingga tingkat RW dalam rangka memecahkan masalah secara bersama dengan prinsip community policing, restorative justice dan accountability. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan bisa membawa perubahan.
“Harus ada perbedaan antara sebelum dan sesudah ada Polisi RW. Tidak hanya aspek keamanan dan ketertiban tetapi lebih dari itu bisa meningkatkan peran serta dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya. (ase)