Pemerintahan

Belasan Lembaga Pendidikan Tingkat SD di Trenggalek Tak jadi Merger

SANTOSO
  • Senin, 13 Maret 2023 | 17:07
Kabid Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Trenggalek, M Ika Rahmanu saat dikonfirmasi (angga/memo) (Koran Memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Sebanyak 13 lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar atau SD di Kabupaten Trenggalek yang direncanakan bakal di-merger tahun ini dipastikan batal.

Pembatalan rencana regrouping itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Sebelumnya pada kisaran tahun 2022, sebanyak 13 lembaga pendidikan sekolah dasar itu diusulkan di-merger.

Baca Juga: Diduga Alih Fungsi Lahan Penyebab Terjadinya Longsor, Perhutani dan UPT KHDTK Malang Saling Lempar Kesalahan

“Jadi untuk 13 usulan regrouping kemarin masih sebatas draf, kita belum komunikasi dengan pemerintah desa, dengan wali murid dan pihak lainnya. Sedangkan untuk tahun 2023 ini dipastikan tidak akan ada regrouping,” kata Kabid Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Trenggalek, M Ika Rahmanu, Senin (13/3).

Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi sehingga 13 sekolah dasar itu diusulkan untuk dilakukan regrouping. Diantaranya adalah kekurangan jumlah peserta didik, masalah kekurangan guru pengajar hingga efisiensi belanja pegawai. Namun sesuai instruksi Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin untuk meniadakan regrouping sekolah.

“Untuk kekurangan murid kebanyakan sekolah dasar negeri kalah dengan sekolah swasta. Untuk itu Pak Bupati menginstruksikan agar sekolah dasar mulai membangun pendidikan karakter, bisa agama dengan nuansa pondok serta ditekankan nilai-nilai Pancasila,” imbuhnya.

Baca Juga: Rehabilitasi Narkoba Didominasi Anak Bawah Umur

Lewat metode pembelajaran seperti itu, diharapkan bisa menjadi daya tarik masyarakat sehingga permasalahan kekurangan murid akibat kalah dengan sekolah swasta bisa diminimalisir. Pasalnya, banyak sekolah di Kabupaten Trenggalek memiliki jumlah murid tidak ideal. Misalnya soal 80 sekolah dasar yang muridnya kurang dari 60 orang.

“Artinya setiap kelasnya kurang dari 10 siswa. Ada 80 sekolah dasar yang muridnya kurang dari 60 orang. Sekolah itu tersebar di berbagai kecamatan termasuk di pegunungan dan pelosok,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya