Pemerintahan

Ketua PPK Rangkap Jabatan, Ketua KPU Kabupaten Tulungagung: Tak Bisa Asal Copot

SANTOSO
  • Kamis, 30 November 2023 | 11:37
Ketua KPU Tulungagung, Susanah saat memberikan keterangan terkait Ketua PPK Kalidawir yang rangkap jabatan Pj Kades dan skema penanganannya. (Isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA COKomisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung rupanya tidak bisa memecat Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tulungagung yang merangkap jabatan sebagai pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades). 

Baca Juga: Peralihan Musim, BPBD Trenggalek: Waspada Ancaman Bencana Banjir hingga Longsor

Ketua KPU Tulungagung, Susanah mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil Ketua PPK Kalidawir yakni Qomarudin. Pemanggilan itu karena yang bersangkutan diketahui merangkap jabatan sebagai Pj Kades Betak Kecamatan Kalidawir. 

Ketua KPU sedang menggali keterangan terhadap Qomarudin untuk nantinya memilih atau harus melepas salah satu jabatannnya. Dengan begitu Qomarudin sendiri bisa fokus dalam bekerja entah itu sebagai Pj Kades Betak atau tetap sebagai Ketua PPK Kalidawir. 

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Tiga Penghargaan Pengelolaan Perhutanan Sosial Terbaik

"Rencananya dalam waktu dekat akan kami panggil yang bersangkutan ini. Kami sudah berbicara dengan pihak kecamatan, dan ini tinggal keputusan yang bersangkutan inginnya seperti apa," kata Susanah, Rabu (29/11/2023).

Secara aturan, jelas Susanah, regulasi secara tegas dan mengatur memperbolehkan panitia badan Ad-Hoc untuk merangkap jabatan. Mengingat dalam PKPU terbaru ataupun Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal itu.

Baca Juga: Resmi Gantikan Said Nofandi, Lisi Sri Sumiasih Janji Tancap Gas

Hanya saja pada prinsipnya, secara kode etik dirasa tidak tepat apabila di tingkat yang sama yang bersangkutan menjadi ketua atas dua jabatan berbeda. Hal ini tentunya syarat akan benturan kepentingan, sehingga lebih baik yang bersangkutan melepas salah satu jabatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya