Peristiwa

Perusak Kijing Nisan TPU Glondong Kelurahan Satreyan Ditetapkan Tersangka

SEJAHTERA
  • Senin, 20 Februari 2023 | 16:33
Man, ketika dimintai keterangan di Polres Blitar (ist) (Koran Memo)

 

Blitar, SEJAHTERA.CO - Polisi bergerak  cepat peristiwa perusakan sedikitnya kijing atau batu nisan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Glondong, Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten  Blitar.  Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan 1 tersangka. 

Baca Juga: Kerja Bakti, Warga Temukan Bom

Kepastian itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari. Dia mengakui polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Saksi itu adalah juru kunci makam, ahli waris almarhum yang sudah dimakamkan dan lain sebagainya. "Iya ada ada enam saksi yang sudah diperiksa," katanya, Minggu (19/2).

Setelah menggelar pemeriksaan sejumlah saksi, polisi pun akhirnya menetapkan 1 tersangka yang diduga perusak nisan makam atau kijingan, yakni Man (51)   warga RT 002/RW 007 lingkungan setepat.

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Terduga Pemerkosa Siswi Diringkus

Man di kelurahan setempat sebagai ketua RW setempat. "Sudah ada tersangka. Tetapi ancamannya karena di bawah 5 tahun, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya. 

 Di hadapan polisi, Man mengakui perbuatannya. Tersangka  melakukan perbuatan tersebut karena pelaku tidak terima dengan orang-orang masyarakat Lingkungan Glondong.

Intinya tersangka nekat merusak karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sesepuh terdahulu. Kesepakatan yakni tidak  meletakkan kijing di makam TPU. Hingga akhirnya nekat merusak kijingan. Setelah didata, ada 60 kijingan yang hancur.  Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 406 Sub Pasal 179 KUHP tentang perusakan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya