Seperti diketahui, dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu, hakim memutuskan 3 tersangka divonis mendapatkan hukuman di bawah 2 tahun.
Baca Juga: Ambles, Jembatan Penghubung Kelurahan Diidentifikasi
Ketiga tersangka itu adalah mantan Panpel Arema Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Sementara 2 tersangka lain yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma