Peristiwa

Kebakaran Malang Plaza Disebut Force Majeure, Pemilik Tenant Tetap Tuntut Ganti Rugi

SEJAHTERA
  • Kamis, 4 Mei 2023 | 15:10
Pemilik gerai emas terdampak kebakaran Malang Plaza menuntut ganti rugi (sejahtera)

Sampai saat ini, ia juga belum bisa masuk ke lokasi kebakaran untuk mengetahui kondisi tenant tempatnya berjualan dan belum bisa memastikan berapa kerugian yang ia derita.

"Kami masih menunggu hasil forensik labfor Polda Jatim, baru nanti iktikad baik manajamen seperti apa, baru kami pikirkan langkah selanjutnya," paparnya.

Ia juga mengaku sangat berat menerima pernyataan tidak adanya tanggungjawab dari pihak manajemen atas insiden tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Malang Plaza, Kuasa Hukum Sebut Force Majeure

Nathania juga mengaku akan membicarakan opsi untuk menempuh jalur hukum setelah adanya pembicaraan dengan penyewa tenant atau kios lainnya.

"Kalau tidak ada iktikad baik, seperti tidak ada ganti rugi, ya harus ada langkah yang ditempuh. Kalau mau kekeluargaan juga bisa," tegasnya.

Pihak keluarga Nathania pernah mempertanyakan surat induk ke manajemen hingga menyewa advokat untuk mendapatkan kejelasan pada kisaran tahun 2003 – 2004 silam.

Baca Juga: Belum Ada Bacaleg Pemilu 2024 yang Daftar di KPU Jombang

Informasi yang diterima Nathania, saat itu pihak manaemen beralasan tidak tertibnya surat menyurat karena pada 1985, sistem surat menyurat kurang jelas.

"Jadi asal beli saja. Ketika menyewa pengacara, baru keluar akta jual beli tapi belum dipisahkan satu-satu sampai detik ini. Pada 2024 informasinya hak guna bangunannya habis. Saya tidak tahu, semua serba kebetulan saja," paparnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya