Jombang, SEJAHTERA.CO - Puluhan buruh dari PT SGS Jombang, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jombang, Rabu (20/9) pagi. Para buruh menuntut agar pemerintah mencabut undang-undang (UU) cipta kerja, yang dianggap tidak memihak pada kaum buruh.
Baca Juga: Kunjungi Rumah Warga Penerima Bantuan RTLH, Wali Kota Kediri Pastikan Secara Langsung
Heru Sandi koordinator buruh dari PT. SGS Jombang mengaku, para buruh menolak undang-undang cipta kerja. Ia mengaku ada gerakan sejuta buruh yang melakukan aksi penolakan undang-undang tersebut.
"Tuntutan hari ini, kami menolak untuk pelaksanaan atau penetapan omnibus law, baik itu undang-undang yang berlaku maupun keppres yang sudah ditetapkan. Kami meminta itu (undang-undang) dibatalkan khususnya bidang perburuhan," kata Heru, pada awak media.
Heru menyebut pada hari ini ada keputusan dari MK mengenai undang-undang tersebut. Dan ia berharap adanya keputusan yang jelas mengenai undang-undang cipta kerja itu.
"Hari ini ada sidang keputusan di MK, dan harapan kami, sangat besar agar dihapuskan undang-undang itu, sekaligus adanya sikap yang jelas dari lembaga yudisial terkait keputusan mengenai undang-undang itu, yang kami anggap undang-undang itu institukonsional," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Kediri Berinovasi Kurangi Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara dan Terapkan IKD
Sementara itu, ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi mengatakan pihaknya akan menerima aspirasi dari buruh dan akan dilanjutkan ke pemerintah pusat.
"Ini mereka para kaum buruh, menyampaikan pada kita sebagai wakil rakyat, untuk meneruskan, mengusulkan ke pemerintah pusat kepada kementerian, karena memang terkait dengan undang-undang cipta kerja, omnimbus law memang bukan kewenangan pemerintah daerah, atau kami yang ada di DPRD, karena itu semuanya kewenangan pemerintah pusat," ungkapnya.