Peristiwa

Terdampak Bencana Tanah Retak, Rp 1,9 M untuk Huntara 14 KK Warga Desa Bekiring Ponorogo

SANTOSO
  • Rabu, 15 November 2023 | 20:35
Kondisi salah satu rumah yang terdampak tanah retak di Desa Bekiring, Pulung. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Tidak hanya warga Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo yang mendapatkan hunian sementara akibat bencana tanah retak. Namun juga, 14 kepala keluarga (KK) di Dukuh Nguncup, Desa Bekiring Kecamatan Pulung juga mendapatkan huntara akibat bencana tanah retak yang terjadi pada 31 Maret lalu.

Baca Juga: Sinkronisasi Pelanggaran Kampanye, Baliho Salahi Aturan Dicopot

Kepala BPBD Kabupaten Ponorogo, Masun mengatakan kepastian tersebut setelah pemerintah provinsi Jawa Timur mengalokasikan pembangunan hunian sementara ( Huntara ) senilai 1,9 miliar di tahun 2023, untuk 14 KK di Desa Bekiring.

"Selain di Tumpuk, kita juga dapat bantuan huntara untuk di desa Bekiring, nilainya Rp 1,9 miliar," ungkap Masun, kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Bantuan Makanan Campur Ulat, Pemkab Jombang Dituding Tak Becus Kelola Kebijakan

Masun menambahkan, 14 unit huntara tersebut tersebar disejumlah titik lokasi lahan. Dimana tanah yang digunakan merupakan milik kas Desa Bekiring dengan jumlah 4 titik lokasi. Untuk yang paling luas yakni 380 meter persegi nantinya akan dibangun 6 unit rumah, sementara yang paling sempit yakni 120 meter persegi untuk 2 rumah.

"Jadi bantuan untuk nilai Rp 1,9 Miliar dari Pemprov tersebut tidak hanya rumah saja tapi juga fasilitas pendukung lainnya, seperti akses jalan dan pengurukan lokasi lahan serta jamban," imbuhnya.

Baca Juga: Ribuan Orang Bersaing Tes CASN, Peserta Tes PPPK Berharap Lebih Banyak Formasi

Pihaknya juga menyebut jika dalam pembangunan huntara tersebut setiap rumah nantinya mendapatkan alokasi dana Rp 50 juta. Nilai tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Termasuk pembangunan huntara yang berada di Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo.

Baca Juga: Yeni Sulistyowati, Nenek 78 TahunYang Berjuang Pada Proses Persidangan

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya