Kediri, SEJAHTERA.CO - Eksekusi rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Kediri di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri diwarnai penolakan dari salah satu keluarga yang memilih bertahan dengan menggelar pengajian.
Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan ketetapan Ketua PN Kota Kediri No 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 Januari 2023 lalu. Dalam hal ini, ada sebanyak 10 rumah diratakan dengan tanah menggunakan tiga alat berat.
Baca Juga: Kota Kediri Raih UHC Award 2023, Cerita Tjitjik Budijati Rasakan Manfaat Program JKN BPJS Kesehatan
Selama eksekusi berlangsung, petugas gabungan untuk melakukan pengamanan di lokasi.
Ichwan Kurdi (70), salah satu pemilik rumah mengaku menolak dengan adanya eksekusi tersebut. Hal ini dikarenakan, dirinya memilih untuk bertahan bersama dengan keluarganya karena sedang menggelar pengajian.
Selain itu, juga dilakukan oleh Sri Sukarmini (67) yang sempat berusaha mempertahankan rumah 2 lantai yang sudah dibelinya bersama suaminya sejak 1988 lalu . Pada akhirnya, dia pun memilih untuk menyerah.
Sementara Fatmah, penasihat hukum Sri Sukarmini hanya bisa pasrah karena selama ini sudah membayar pajak selama 35 tahun semenjak tanah itu sudah dibeli. Oleh karenanya, surat dokumen kepemilikan yang sudah dimiliki itu sudah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada 21 klien saya di sini yang kontraknya seumur hidup. Jadi kalau ada barang hilang atau rusak, saya akan menuntut dan minta pertanggungjawaban,” kata Fatmah