baca juga :Kuota Transmigrasi Kabupaten Kediri Hanya untuk Tiga KK
Namun, pelaku tampaknya sengaja meninggalkan sepucuk surat bernada ancaman yang ditempelkan salah satu kijing makam.
“Maaf!!! Bapak juru kunci/RT/RW/Kamituwo. Awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun. Hanya dua batu nisan/Maesan saja Camkan ... !!! Ttd Munkar & Nakir,” begitulah isi suratnya.
Rencananya unsur Muspika akan membahas permasalahan itu dengan mengundang ahli waris agar tidak menimbulkan persoalan lain.(Ziz)