Kriminal

Polisi Tahan Oknum Guru Cabul

SEJAHTERA
  • Selasa, 21 Februari 2023 | 23:52
ilustrasi (Koran Memo)

“Kami upayakan secepatnya. Kami targetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Trenggalek, Agus Setiono mengatakan, oknum guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan seperti yang dituduhkan. 

Baca Juga: Harga Daging Ayam di Pasar Pon Jombang Merangkak Naik

Namun Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh soal sanksi etik. Sebab, sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut. 

“Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya,” kata Agus. 

Sebelumnya seorang guru dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabutan terhadap lima siswa di lingkungan perpustakaan sekolah. Pascadilaporkan, oknum guru itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai plt kepala sekolah dan ditarik ke dinas pendidikan.  

Selain itu, pemerintah daerah telah melakukan pendampingan hukum dan psikologi terhadap korban. ()

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya