Kriminal

Perkara Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan

BURHAN
  • Minggu, 5 Maret 2023 | 21:47
Kejari Tulungagung saat melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka usai berkas perkara atas 9 tersangka dilimpahkan oleh Penyidik Polres Tulungagung (Kejari Tulungagung) (Burhan)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan silat yang terjadi di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru, Kamis (5/1) silam dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh Penyidik Polres Tulungagung.

Demikian dikatakan Kasi Intelejen, Kejari Kabupaten Tulungagung, Agung Tri Radityo. Dia mengatakan, sebenarnya atas kasus tersebut terdapat 12 tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas. Hanya saja 3 tersangka diketahui masih di bawah umur, sedangkan 9 tersangka berusia 18 tahun ke atas.

Diketahui, pelimpahan berkas terhadap sembilan tersangka aksi pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruam silat itu dilakukan pada Kamis (2/3) kemarin. Sedangkan untuk berkas tersangka di bawah umur, saat ini masih dalam tahap proses pemberkasan oleh penyidik Polres Tulungagung.

Baca Juga: Edarkan Narkoba, Berakhir di Penjara 

“Berkas dari tiga tersangka di bawah umur belum dilimpahkan karena belum lengkap, secepatnya pasti akan dilimpahkan,” kata Agung Tri Radityo, Minggu (5/3).

Terkait kondisi sembilan tersangka itu, ungkap Agung, saat ini mereka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani penahanan. Pihaknya juga masih memeriksa berkas dari sembilan tersangka tersebut untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tulungagung untuk menjalani proses sidang.

Pihaknya juga masih menunggu kelengkapan berkas perkara tiga tersangka anak atas kasus tersebut agar nantinya berkas perkara semua tersangka atas kasus pengeroyokan oknum perguruan silat itu bisa bersamaan dilimpahkan ke PN Tulungagung. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Kendaraan Diperiksa saat Penyekatan Perguruan Silat

“Kita proses dulu yang ada saat ini sembari menunggu berkas untuk tiga tersangka anak agar bisa dilimpahkan bersamaan. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya