Serta TKP curanmor terakhir yang dilakukan oleh pelaku yakni di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol dan berhasil menggasak Supra 125 nopol AG 5789 SH. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan petugas, pelaku merupakan residivis spesialis curanmor dan sudah empat kali bolak - balik masuk jeruji Besi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang jadi sasaran pelaku,” pungkasnya.(sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Dhita Septiadarma