Kriminal

Nyambi Muncikari, Pedangdut Diamankan, Wakapolres Blitar Kota: Lokasi Kencan di Hotel

SANTOSO
  • Kamis, 28 Maret 2024 | 01:54
Para tersangka, mulai muncikari dan operator ketika di Polres Blitar Kota dan polisi menunjukkan barang bukti. (aziz/sejahtera.co)

 

 Blitar, SEJAHTERA.CO - Pasangan suami istri asal Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri tak hanya kompak di ranjang tetapi juga kompak bisnis esek-esek. Keduanya menjalankan bisnis lendir di bulan Ramadan. 

Baca Juga: Sidak Pasar Setono Betek, DKPP Kota Kediri Temukan Daging Tak Layak Jual

Pasangan suami istri itu adalah AL (30) dan SAD (25) alias Kanaya. Keduanya berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadi muncikari alias bisnis esek-esek dengan aplikasi "ijo" alias Michat. 

Menarik, Kanaya sendiri selama ini dikenal sebagai artis dangdut. Bahkan suaranya kerap menghiasi tayangan di YouTube nama keren AS. 

Baca Juga: 60 Perlintasan KA Tak Terjaga, Ini Kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun

"Pasutri ini berkomplot dengan operator aplikasi di ponsel atau kencan online," kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3).

Wakapolres menambahkan,  AL dan SAD ditangkap bersama tiga pelaku lain yang juga masuk dalam jaringan. Mereka operator yang juga tersangka.

Baca Juga: Produk Pangan Mengandung Bahan Kimia, Dinkes Tulungagung: Bisa Cabut Izin PIRT

Yakni DH (23)  warga Kecamatan Pasir, Provinsi Lampung, GH (21) warga Kecamatan Tenjo, Bogor dan terakhir GA (23) warga Kecamatan Pasir, Lampung. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya