Nasional

Baru 3 KBL yang Terdaftar di Samsat Ponorogo

SEJAHTERA
  • Rabu, 9 November 2022 | 00:00

Ponorogo, sejahtera.co - Samsat Ponorogo mencatat sedikitnya ada tiga kendaraan listrik yang sudah terdaftar dan memiliki STNK kendaraan bermotor listrik (KBL) sejak bulan Agustus hingga Oktober tahun 2022.

Kanit Regiden dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan mengatakan, ketiga kendaraan yang sudah terdaftar tersebut merupakan jenis roda dua. "Baru roda dua, untuk roda empat saat ini belum ada," ungkap Dwi, Rabu (9/11).

Meskipun jumlah kendaraan listrik yang terdaftar belum banyak, namun hal tersebut perlu diapresiasi. Sebab seusai dengan Pasal 64 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa kendaraan bermotor wajib teregristasi.

"Mungkin masyarakat belum mengetahui, tapi kalau sudah punya kendaraan listrik bisa didaftarkan di Kantor Bersama Samsat Ponorogo," imbuh Dwi.

Dikatakan, saat ini baru ada beberapa merek kendaraan yang sudah bisa didaftarkan di Samsat Ponorogo, antara lain merek United Motor dan U-Winfly. Sebab sejumlah merek tersebut memiliki spesifikasi yang disaratkan untuk bisa didaftarkan, salah satunya yakni memiliki kWh minimal 1,8. 

"Termasuk juga harus memiliki SRUT (serifikat registrasi uji tipe. red), dan faktur pembelian dari dealer," bebernya.

Dwi menambahkan registrasi tersebut dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu terjadi laka lantas, petugas bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut dan mempermudah untuk mengklaim jasa asuransi kecelakaan.

"Jadi bisa dikualifikasikan apakah ini kendaraan bermotor atau sepedah listrik, agar mudah untuk mengidentifikasikan," urainya.

Dwi menambahkan, kini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan tersebut, meski untuk kendaraan roda dua hanya merk dan spesifikasi tertentu, namun untuk kendaraan roda empat wajib memiliki STNK KBL.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya