Pemerintahan

DPR RI Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Hati-hati

SEJAHTERA
  • Selasa, 16 Mei 2023 | 19:11
Gedung DPR RI (sejahtera)

 

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset.

Draf RUU Perampasan Aset itu sudah diserahkan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 4 Mei 2023.

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengatakan, DPR berkomitmen penuh untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan penuh kehati-hatian.

Baca Juga: Jumlah Penderita Sifilis di Indonesia Melonjak 70 Persen, Ini Kata Kemenkes

Menurutnya, RUU Perampasan Aset adalah hal baru dan menjadi perhatian publik sehingga perlu kehati-hatian.

“Supaya tidak bertabrakan dengan Undang-undang yang sudah eksisting sekarang ini. Kan tidak bisa melahirkan Undang-undang tetapi ada yang ditabrak Undang-undang yang lain,” papar Supriansa.

Ia menegaskan bersama dengan pemerintah akan membahas RUU Perampasan Aset secara detail, sehingga tidak ada lagi upaya uji materiil di MK.

Baca Juga: Satu Kantor Pemerintahan di Tulungagung Belum Punya Hydrant

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya