JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset.
Draf RUU Perampasan Aset itu sudah diserahkan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 4 Mei 2023.
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengatakan, DPR berkomitmen penuh untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan penuh kehati-hatian.
Baca Juga: Jumlah Penderita Sifilis di Indonesia Melonjak 70 Persen, Ini Kata Kemenkes
Menurutnya, RUU Perampasan Aset adalah hal baru dan menjadi perhatian publik sehingga perlu kehati-hatian.
“Supaya tidak bertabrakan dengan Undang-undang yang sudah eksisting sekarang ini. Kan tidak bisa melahirkan Undang-undang tetapi ada yang ditabrak Undang-undang yang lain,” papar Supriansa.
Ia menegaskan bersama dengan pemerintah akan membahas RUU Perampasan Aset secara detail, sehingga tidak ada lagi upaya uji materiil di MK.
Baca Juga: Satu Kantor Pemerintahan di Tulungagung Belum Punya Hydrant