Peristiwa

Talkshow di Radio Suara Anjuk Ladang, Kejari Nganjuk Beberkan Rumah Restorative Justice

SEJAHTERA
  • Jumat, 9 September 2022 | 00:00

Arti lengkapnya, kata Dicky, rumah Restorative Justice akan memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Nganjuk.

Namun tidak hanya memberikan kepada masyarakat yang sudah ada Rumah Restorative Justice tersebut, tetapi masyarakat dapat datang ke tempat tersebut. “Kejaksaan tidak selalu dilabelkan dengan hanya memberikan tuntutan, namun kejaksaan juga dapat memberikan keadilan dan lebih humanis kepada masyarakat," ujar Dicky.

Dicky menjelaskan, rogram rumah Restorative Justice dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dan dengan adanya program ini para jaksa pada Kejari Nganjuk dapat hadir di tengah masyarakat.

“Dalam program Restorative Justice ini permasalahan hukum dapat dikembalikan ke ranah yang lebih adil dan terarah yaitu adil tidak harus sampai ke pengadilan,” papar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk.

Pada kesempatan yang sama Kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya, SH., MH menyampaikan, Restorative Justice merupakan program dari Jaksa Agung RI.

Program ini untuk menyelesaikan penanganan perkara masyarakat yang tidak harus sampai ke ranah pengadilan yang dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat serta kekeluargaan.

Lebih lanjut Roy menyampaikan, kejaksaan juga berwenang tidak hanya memutuskan perkara tersebut layak atau tidak untuk dilakukan Restorative Justice.

Hal ini dikarenakan nantinya juga masih dilakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Setelah dilakukan ekspose tersebut perkara tersebut jika sudah sesuai dan layak untuk dilakukan Restorative Justice yang sudah memenuhi syarat dan telah diteliti oleh jaksa.

Seperti perkara tersebut memenuhi, tersangka sebelumnya tidak pernah dihukum atau dipidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, serta harus ada perdamaian dari tersangka dan orban melalui mediasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya