Peristiwa

Talkshow di Radio Suara Anjuk Ladang, Kejari Nganjuk Beberkan Rumah Restorative Justice

SEJAHTERA
  • Jumat, 9 September 2022 | 00:00

“Ada 5 perkara yang diajukan Restorative Justice, dan 3 perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice. Masyarakat yang datang ke rumah Restorative Justice tidak dipungut biaya apapun,” jelas Roy.

Sementara, Ratrieka Yuliana, SH Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk menyampaikan, penerapan hukum tentang Restorative Justice sudah diatur dalam undang-undang kejaksaan.

“Kejaksaan memiliki kewenangan tertentu, sebagai Dominis Litis dimana kejaksaan dapat memberhentikan atau melanjutkan suatu perkara dan tidak semua perkara bisa dilakukan Restorative Justice dikarenakan ada persyaratan yang harus dilalui,” paparnya.

Kejari Nganjuk juga memiliki bidang-bidang tertentu yang salah satunya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi hukum kepada masyarakat terkait hal Perdata dan TUN yang pelayanannya diikutsertakan dalam rumah Restorative Justice ini.

Penyuluhan hukum program inovasi Kejari Nganjuk Sae Pun Jangkep di RSAL ini disiarkan langsung, dan masyarakat bisa mengikuti siaran langsung melalui medsos Channel YouTube dan Instagram Kejari Nganjuk.

Masyarakat terlibat aktif dan antusias dalam program yang dipandu oleh penyiar RSAL Asti Hanifa tersebut, hal ini terlihat dari adanya banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh pendengar kepada para narasumber.(koranmemo.com)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya