Tulungagung, SEJAHTERA.CO - HS (52) warga Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, residivis curanmor ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (6/2), saat berada di wilayah Kabupaten Nganjuk..
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, awalnya Minggu (5/2) kemarin, korban yakni RN (21) warga Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban yang tidak terima motornya dicuri lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru pada Senin (6/2). Setelah petugas menerima laporan tersebut, mereka bergegas menuju rumah korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan masyarakat setempat.
"Kami dapat laporan adanya pencurian sepeda motor di Kecamatan Ngantru, setelahnya kami melalukan upaya penyelidikan," kata Iptu Mochammad Anshori, Kamis (2/3).
Setelah olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, ungkap Anshori, petugas buru sergap (buser) Satreskrim Polres Tulungagung bergegas melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku beserta barang buktinya.
Hingga pada Selasa (28/2), anggota Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengendus keberadaan pelaku yang sedang ada di kontrakannya di Kabupaten Nganjuk.
Petugas lantas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pace, Polsek Sukomoro dan Polsek Nganjuk Kota untuk menangkap pelaku. Barulah sekitar pukul 23.30 WIB, saat petugas gabungan melakukan penyergapan, pelaku justru berhasil melarikan diri sebelum petugas berhasil menangkapnya.