Kriminal

Kasus Tindak Kriminal di Polres Tulungagung Meningkat 12 Persen, Kasus Narkotika dan Okerbaya Mendominasi

BURHAN
  • Jumat, 3 Maret 2023 | 07:18
Puluhan tersangka peredaran narkoba di Tulungagung saat diamankan di Polres Tulungagung untuk menjalani konverensi pers (isal/memo) (Koran Memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba selama 2 bulan terakhir. Diketahui jumlah kasus yang berhasil diungkap itu meningkat 12 persen dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama.

Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan, terhitung sejak Januari sampai dengan Februari 2023 ada 20 tindakan melanggar hukum yang diungkap. Puluhan kasus itu terdiri dari 9 kasus narkotika, 9 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) dan 2 kasus minuman keras (Miras).

Dari 20 kasus itu, petugas sendiri mengamankan sebanyak 22 tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polres Tulungagung. Ada salah satu tersangka perempuan merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Tulungagung atas kasus serupa. 

Baca Juga: Ricuh, Eksekusi Lahan Sengketa oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri Ditolak Tergugat

“Total ada 12 tersangka kasus narkotika, 8 tersangka kasus Okerbaya dan 2 tersangka kasus miras. Untuk tersangka perempuan, dia baru saja bebas dan menjalani masa percobaan, tetapi kembali mengedarkan sabu-sabu,” kata AKP Didik Riyanto, Kamis (2/3).

Untuk barang bukti atas kasus tersebut, menurut Didik, disita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 121,9 gram, 4,27 gram ganja, 86 butir pil psikotropika, 44.475 butir pil dobel L. Sedangkan untuk barang bukti miras berupa satu galon miras jenis arak dan 27 botol berisi arak bali (Arba).

Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 16 buah pipet kaca, satu buah timbangan, sembilan buah alat hisap sabu-sabu (Bong). Lalu ada 20 unit ponsel yang berisi bukti transaksi, 3 unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengedarkan narkoba dan uang tunai hasil transaksi barang haram senilai Rp 1.810 juta.

Baca Juga: Selama Operasi Keselamatan Semeru 2023,  Angka Laka Lantas di Polres Kediri Meningkat 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya