Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Penyidik Polres Trenggalek akhirnya menahan oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Trenggalek yang dilaporkan mencabuli lima siswa pria di lingkungan sekolah.
Selain ditahan kepolisian, oknum guru yang menjabat sebagai plt kepala sekolah itu juga terancam kehilangan pekerjaannya.
“Sebelumnya kami telah memeriksa yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam proses pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan unsur subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan terpenuhi,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Selasa (21/9).
Baca Juga: Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar
Ada beberapa pertimbangan sehingga oknum guru itu di tahan. Selain pasal yang mengancamnya, oknum guru itu ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Tersangka guru yang cabuli siswa sesama jenis itu bakal di tahan selama 20 hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, namun penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik,” imbuhnya.
Baca Juga: Tangkap Kakek Pelaku Curanmor
Agus mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek setelah menuntaskan seluruh pemeriksaan. Baik dari korban, tersangka maupun saksi.