KEDIRI, SEJAHTERA.CO - Tim opsnal antinarkoba Polres Kediri menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dan dobel L dalam jumlah cukup besar yang sidap diedarkan dalam penggerebekan narkoba kali ini.
Selain itu, polisi juga mengamankan MC (35) warga Desa Bulupasar Kecamatan Pagu dan SA (35) warga Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Polsek Mojo Bongkar Penyimpanan Arak Jowo di Bawah Pohon Pisang
Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara menyampaikan, penangkapan dua orang itu diduga merupakan jaringan peredaran narkoba antar kota.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan atas informasi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Setelah mengantongi cukup bukti, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu-sabu dan pil dobel L.
Baca Juga: Satu Jenazah Korban Ledakan Maut di Blitar Belum Teridentifikasi, Keluarga Sudah Yakin