Kriminal

Dor, Residivis Curhewan Tertembus Pelor

BURHAN
  • Kamis, 16 Maret 2023 | 00:27
SF salah satu pelaku pencurian hewan yang berhasil diamankan Polres Probolinggo Kota (rebudi/memo) (Koran Memo)

 

Probolinggo, SEJAHTERA.CO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penangkapan terhadap DPO tindak pencurian hewan inisial SF (27) warga Desa Boto Kecamatan  Lumbang Kabupaten Probolinggo.

Informasinya, SF merupakan residivis sekaligus DPO dalam kasus pencurian hewan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Muneng Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Polres Nganjuk Gelar Baksos Operasi Hapus Tato

Kapolres Probolinggo kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas Iptu Zainullah menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari ke-3 pelaku yang sudah ditangkap beberapa jam pasca-aksi pencurian yakni NW, AS, SD, maka didapatilah beberapa nama pelaku lainnya yakni SF, MN, KM, LI, AN sehingga dilakukan pendalaman dan lidik lebih lanjut.

Selanjutnya pihaknya berhasil memantau keberadaan SF yang merupakan pemetik dalam aksi pencurian hewan tersebut. Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Pihaknya juga mengimbau kepada para pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri, dan ke depan jangan coba-coba melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Baca Juga: Eks Direktur BPR Dibui , Terjerat Kasus Kredit Bermasalah

"Untuk para tersangka pelaku pencurian hewan yang kita amankan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahu penjara," ujarnya. (reb)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya