Kriminal

Satpol PP Amankan 6 Wanita Open BO

BURHAN
  • Kamis, 16 Maret 2023 | 00:45
Operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Malang di daerah Tlogomas Kota Malang. (ist) (Koran Memo)

 

Malang, SEJAHTERA.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Malang mengamankan enam perempuan muda berumur sekitar 19 tahun sampai 25 tahun yang diduga melakukan prostitusi online di sebuah penginapan kawasan Tlogomas, Kota Malang, Rabu (15/3). 

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengamankan enam perempuan muda yang didguga membuka layanan prostitusi online.

 Baca Juga: Tak Kapok Bolak Balik Dibui, Warga Blitar Ditangkap Lagi Curi Motor di 3 TKP  

 "Ini yang kesekian kalinya Satpol PP Kota Malang melakukan operasi menjaring pekerja seks komersial yang menjajakan diri secara online dan hasilnya selalu ada,"  katanya, Rabu (15/3).

 Disampaikan jika keenam perempuan terduga pelaku prostitusi online ini berasal dari luar Malang, mulai dari Kabupaten Malang, Surabaya, dan Cianjur Jawa Barat. "Mereka rata-rata sudah satu sampai dua minggu beroperasi di Kota Malang," katanya. 

 Saat dimintai keterangan mereka ini membuka jasa prostitusi secara online lebih dari satu tahun terakhir, dan tarif sekali kencan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

 Baca Juga: Bobol Rumah dan Curi Barang Berharga

"Langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi ini diberikan karena mereka terbukti melanggar Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp10 juta," urainya. (rif)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya