Pemerintahan

Jelang Ramadan, Awasi Sejumlah Produk Pangan, DKPP Ingatkan Masalah Perizinan

BURHAN
  • Senin, 20 Maret 2023 | 22:06
Petugas DKPP Kota Kediri melakukan sidak ke sejumlah swalayan modern (bayu/memo) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Jelang bulan Ramadan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri melakukan sidak di sejumlah swalayan modern yang ada di Kota Kediri, Senin (20/3). Sejumlah bahan pokok dan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) menjadi perhatian kegiatan ini. 

Kepala DKPP Kota Kediri Mohammad Ridwan mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat. Setiap produk yang dipasarkan harus memiliki perizinan yang sesuai dan mengikuti peraturan yang berlaku.

 Baca Juga: Tekan Angka Kekerasan pada Anak, Bunda Fey Ajak Unsur Pendidikan Nonformal Ikut Mencegah

Khusus untuk PSAT, perizinan diberikan oleh Kementerian Pertanian melalui DKPP, sehingga izin ini perlu dipenuhi sebelum produk dipasarkan. Jenis PSAT sendiri meliputi buah-buahan, sayur-sayuran, biji-bijian, dan rempah-rempah. 

 "PSAT adalah bahan yang mengalami pengolahan minimal yang beresiko tinggi terhadap cemaran kimia, biologi, dan fisik mulai dari proses produksi, pasca panen, distribusi, penyimpanan hingga proses penjualan sampai ke tangan konsumen. Karena itu perlu adanya penjaminan/sertifikasi terhadap keamanan dan mutu PSAT," ucapnya. 

Dalam kegiatan ini, DKPP Kota Kediri masih menjumpai beberapa komoditi yang belum memiliki izin yang sesuai. Seperti pada komoditi sayuran, ada sejumlah produk yang belum dilengkapi sertifikat sistem budidaya produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3). 

 Baca Juga: Dorong Pemberian ASI Eksklusif, Bunda Fey Beri Konseling pada Ibu Hamil

Seiring dengan hal itu, pihaknya juga memberikan himbauan kepada pengelola swalayan modern dan supplier untuk memenuhi perizinan itu. "Tadi beberapa sayuran ada yang belum memiliki uji sertifikasi P-2 atau P-3, tapi kemasannya sudah tercantum label sehat dan bebas pestisida. Hal semacam itu kita himbau kepada pihak swalayan untuk menegur para supplier agar melakukan uji sertifikasi," ungkapnya. 

Selain itu, pihaknya juga menghimbau terkait kemasan yang digunakan. Dalam kemasan tersebut seharusnya tercantum berbagai informasi terkait produk termasuk perizinannya. Informasi ini harus tercantum dan tidak boleh mudah hilang, sehingga harus tercetak langsung di kemasannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya