“Setiap ada progres kita laporkan, termasuk yang belum melakukan LHKPN, bisa dilihat di website KPK yang ngelink ke kami, kita pantau disitu,” imbuhnya
Baca Juga: Musim Panen Pertama, Dipertahankan Ponorogo Klaim yang Terbesar
Andi berharap pejabat negara yang merasa belum menyampaikan LHKPN segera menuntaskan kewajibannya tersebut sesegera mungkin tidak perlu menunggu hingga 31 Maret.
“Untuk Bupati, Wabub dan Sekda sudah melakukan LHKPN, tugas kami hanya di eksekutif,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menginstruksikan seluruh pejabat negara di lingkup pemkab segera menyampaikan LHKPN.
Baca Juga: Arkeolog Simpulkan Situs Candi Gedog Kota Blitar dari Era Majapahit
Menurutnya, pelaporan itu merupakan bentuk transparansi, akuntabel, serta mendukung terwujudnya good governance and clean government.
“Untuk LHKPN saya instruksikan seluruhnya segera melaporkan, karena ini penting. Mudah-mudahan segera tuntas sebelum deadline,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Dhita Septiadarma